Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilengkapi dengan Biometrik dan Chip, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Chip dalam e-KTP memuat Biodata, Photo, Sidik Jari, dan Tanda Tangan Digital.
Kegunaan Biometrik :
Sebagai Identifikasi Jati Diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat;
Sebagai Autentifikasi Diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.
Kegunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) :Kegunaan Biometrik :
Sebagai Identifikasi Jati Diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat;
Sebagai Autentifikasi Diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda, dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.
Kegunaan Chip :
- Sebagai alat penyimpan Data Elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik
- Data yang termuat dalam chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (card reader) dimana saja
- Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri
- Dapat berfungsi untuk kebutuhan (multiguna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card), dan relatif lebih mudah dintegrasikan dengan sistem lain
- Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia
- NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata
- NIK terdiri dari 16 digit, 6 digit pertama memuat kode wilayah (kode Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan)
- 6 digit kedua memuat yanggal lahir. khusus untuk perempuan, tanggal lahir ditambah 40.
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembutan akta tanah dan sebagainya
- Mencegah KTP Ganda dan Pemalsuan KTP
- Dapat dipergunakan sebagai ID Card, untuk ATM, Asuransi atau sebagai Kartu Pemilu Legislatif/ Presiden/ Wakil Presiden/ Pilkada
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan